Tupoksi Badan Pengurus Harian
- Ketua Umum
- Memimpin seluruh aktivitas dalam kegiatan
- Mengatur pelaksanaan program kerja bersama pengurus
- Bersama Wakil Ketua Umum menyusun, menetapkan, dan melantik Pengurus HIMAPTA berdasarkan AD/ART dan GBHK.
- Bersama wakil ketua umum mengeluarkan keputusan
- Bertanggung jawab atas jalannya organisasi baik ke dalam maupun ke
- Bersama bendahara menyusun dan melaksanakan kebijakan-kebijakan keuangan organisasi.
- Mewakili organisasi dalam forum-forum
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir
- Menunjuk perwakilan dari Pengurus Harian ketika Wakil Ketua Umum
- Memilih dan menetapkan ketua Badan Pengawas Organisasi (BPO).
- Wakil Ketua Umum
- Membantu ketua umum dalam menjalankan amanat organisasi di
- Mewakili tugas-tugas ketua umum apabila
- Bertanggung jawab terhadap proses pengembangan dan pengoptimalisasian
- Berhak mengajukan pe-nonaktifan pengurus bidang kepada ketua umum dengan mekanisme yang telah disepakati.
- Bertanggung jawab kepada ketua umum.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir kepengurusan.
- Membantu ketua umum dalam menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian.
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris Umum
- Bekerjasama dengan ketua umum dalam pengambilan
- Membantu ketua umum dalam menjalankan
- Mewakili ketua umum dalam forum-forum resmi apabila ketua umum berhalangan
- Mengambil keputusan ketika Ketua Umum
- Bertanggung jawab atas sirkulasi, keabsahan surat menyurat dan pengarsipannya
- Bertindak sebagai notulen dalam rapat
- Bekerjasama dengan ketua umum dalam merumuskan bahan agenda pertanggung jawaban pengurus.
- Bersama ketua umum menghadiri forum-forum
- Menyimpan berita acara setiap pertemuan/musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum.
- Bertanggung jawab kepada ketua umum.
- Bendahara dan Wakil Bendahara Umum
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan administrasi keuangan
- Menyusun kebijakan keuangan dan mekanismenya atas persetujuan ketua umum.
- Sebagai pengelola sumber pendapatan
- Menyampaikan keadaan keuangan organisasi dalam musyawarah
- Melaporkan keuangan organisasi secara berkala setiap akhir bulan kepada pengurus
- Mengambil iuran wajib dari pengurus HIMAPTA sesuai dengan yang telah ditetapkan dengan persetujuan Ketua Umum.
- Memberikan dana yang diperlukan dan diminta oleh Bidang – bidang sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dengan persetujuan ketua umum.
- Meminta laporan keuangan dari setiap kegiatan maksimal 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan kegiatan.
- Bertanggung jawab atas inventarisasi barang dan
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
AGENDA BADAN PENGURUS HARIAN :
Rapat Besar Pengurus HIMAPTA setiap bulan.